KENDARI, TELISIK.ID - Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan minum di Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Kendari tahun 2020 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Rabu, (23/7/2025) berlangsung singkat.

Pantauan telisik.id di ruang sidang, Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara Kutawaringin membuka sidang sekitar pukul 10.17 Wita, dan ditutup kembali pukul 10.22 Wita.

Sebelum menutup agenda sidang, Ketua Majelis Hakim, Arya Putra menanyakan kehadiran saksi a de charge (saksi meringankan) kepada kuasa hukum masing-masing terdakwa, yakni kuasa hukum terdakwa Nahwa Umar, kuasa hukum terdakwa Ningsih dan kuasa hukum terdakwa Muchlis.

"Penasehat hukum untuk terdakwa Muchlis, ada saksi hari ini?," tanya Ketua Majelis Hakim, Arya Putra.

"Izin ya mulia, untuk hari ini tidak ada, dan kalau bisa untuk terdakwa Muchlis sidang Minggu depan (28 Juli 2025) tidak dihadirkan ya mulia, karena mungkin di tanggal 4 (Agustus 2025) bisa yang mulia," jawab kuasa hukum Muchlis, Risnawati.