"Izin yang mulia, kami dari terdakwa Nahwa Umar mohon izin belum bisa menghadirkan saksi a de charge. Kami memohon untuk memberikan waktu Senin tanggal 28 (Juli 2025)," jawab kuasa hukum Nahwa Umar, Eko Prayitno.
Pada sidang sebelumnya, Senin (21/7/2025), kuasa hukum terdakwa Nahwa Umar, menghadirkan 2 orang saksi a de charge yakni eks Kepala BKAD Kota Kendari, Susanti dan eks Sekda Kolaka, Poitu Mortopo.
Untuk diketahui, sidang akan kembali digelar di PN Kendari pada Senin (28/7/2025) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge dari para terdakwa. (A)
Penulis: Hamlin
Editor: Kardin
