JAKARTA, TELISIK.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, Rabu (27/1/2021) hari ini.

MK memeriksa 35 perkara yang terdiri atas sengketa hasil pemilihan gubernur (Pilgub), pemilihan bupati (Pilbup), dan pemilihan wali kota (Pilwali). Termasuk 4 daerah Pilkada di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Persidangan ini beragendakan memeriksa pokok permohonan dan menetapkan pihak terkait masing-masing perkara.

Dari jadwal persidangan yang dikutip dari situs resmi MK, ada 35 perkara perselihan hasil pemilihan yang akan diperiksa MK, mulai pukul 08.00-17.00 WIB.

Persidangan akan dibagi tiga panel. MK menerapkan protokol kesehatan serta membatasi waktu dan jumlah orang yang dapat hadir langsung di gedung MK, sedangkan yang lainnya mengikuti persidangan secara daring di tempat masing-masing.