JAKARTA, TELISIK.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kenjanggalan pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes), mulai Rp 178 ribu hingga Rp 50 juta per orang.

Hal itu terjadi pada Januari-Agustus 2021 dengan total kelebihan 8.961 nakes senilai Rp 84 miliar.

Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna menyebut, temuan ini merupakan pemeriksaan atas pinjaman luar negeri (Asing) yakni Asian Infrastructure Investmen Bank (AIIB) sebesar 500 juta dolar AS untuk respon krisis akibat pandemi COVID-19.

"Tujuan pemeriksaannya dalam rangka menilai atau menguji kepatuhan dalam pelaksanaan atau kegiatan terkait pinjaman COVID-19," kata Agung di Gedung BPK, Jakarta, Senin (1/11/2021).

Hal tersebut terjadi karena adanya perubahan mekanisme penyaluran insentif dan proses pemadanan data (data cleansing) yang belum tuntas.