Niko menambahkan baju bekas impor yang dijual berpotensi mematikan UMKM lokal buatan dalam negeri karena harganya yang sangat murah. Adapun baju baru tetap diperbolehkan impor karena harganya yang mahal sehingga kecil kemungkinan bersaing dengan produk UMKM.
Larangan impor pakaian bekas impor diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. (A)
Penulis: Adinda Septia Putri
Editor: Kardin
