GORONTALO, TELISIK.ID - Salah satu bakal calon Bupati Gorontalo Utara dalam Pilkada Serentak 2024, Ridwan Yasin, dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk maju dalam kontestasi pilkada disebabkan oleh status hukumnya sebagai terpidana.

Ridwan Yasin diketahui maju sebagai bakal calon Bupati Gorontalo Utara, berpasangan dengan Muksin Badar sebagai calon wakil bupati yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara menyatakan bahwa Ridwan tidak memenuhi syarat karena terkendala statusnya sebagai narapidana dengan hukuman percobaan.

Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfa, menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil Ridwan Yasin untuk memberikan klarifikasi terkait status hukumnya.

"Sebelum dinyatakan tidak memenuhi syarat, kami mengundang Ridwan Yasin untuk klarifikasi terkait status hukumnya sebagai terpidana, bersama Muksin Badar dan perwakilan partai pendukungnya, pada 14 September kemarin," ujar Sofyan Jakfa saat memberikan keterangan kepada wartawan, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (17/9/2024).