Baca Juga: Meski Lawan Kotak Kosong, La Ode Darwin-Ali Basa Dinilai Serius Hadapi Pilkada Muna Barat

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 14 ayat 2 huruf F dengan tegas mengatur bahwa seseorang yang pernah menjadi terpidana tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah, kecuali dalam kasus tindak pidana politik atau kealpaan.

Syarat lain yang tidak dipenuhi oleh Ridwan Yasin adalah masa jeda bagi mantan narapidana untuk maju sebagai calon kepala daerah. Menurut Sofyan, seorang mantan narapidana baru bisa maju dalam pilkada setelah lima tahun sejak menjalani masa hukumannya.

"Maka Ridwan Yasin dinyatakan tidak memenuhi persyaratan tersebut," jelasnya. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani