“Satu TPS di Desa Waondowolio, Kecamatan Kapontori digelar PSU, karena salah satu warganya melakukan pencoblosan tanpa KTP Elektronik dan surat pemanggilan ke TPS,” ujarnya, Senin (19/02/2024).

Baca Juga: H-2 Pemilu, Pj Bupati Buton Sentil Antisipasi Bencana Akibat Ulah Manusia

Kata dia, warga tersebut memilih presiden, DPRD RI, DPR provinsi dan DPD sementara DPRD Kabupaten tidak memilih.

Sehingga berdasarkan hasil rapat maka Bawaslu Buton merekomendasikan dilakukan PSU untuk memilih presiden, DPR provinsi, DPR RI dan DPD.

Sementara itu, lanjut dia, laporan yang masuk di Bawaslu terkait pelanggaran pemilu selama tidak memenuhi unsur untuk digelar PSU maka tidak akan di lakukan PSU. (B)