KENDARI, TELISIK.ID - Hujan kini melanda sebagian besar wilayah di Indonesia, termasuk kabupaten/kota di Sultra. Sehingga, cukup menghambat aktivitas masyarakat, termasuk dalam beribadah.
Namun, di tengah kondisi tersebut bolehkah seorang muslim menjamak salatnya karena hujan? Berikut penjelasan dari Ulama Ahli Fiqih, Muhammad Siddiq Al Jawi dalam website fissilmi-kaffah.com yang dikelolanya.
Menurutnya, para ulama berbeda pendapat mengenai boleh tidaknya menjamak salat karena hujan. Seperti ulama Hanafiyah salat jamak secara umum tidak boleh, termasuk salat jamak karena hujan.
Karena menurut ulama Hanafiyyah waktu-waktu salat (mawaqit as sholah) telah ditetapkan berdasarkan Hadits Mutawatir, sehingga waktu-waktu salat tidak boleh ditinggalkan dengan dalil-dalil takhsis (pengecualian) yang hanya berupa Hadits Ahad.
Ulama Hanafiyyah hanya membolehkan salat jamak dalam satu keadaan saja, yaitu salat jamak taqdim antara Zuhur dan Asar khusus bagi jamaah haji pada hari Arafah, dan salat jamak ta`khir antara Magrib dan Isya khusus bagi jamaah haji pada malam Muzdalifah.
