Baca juga: Kurban Bukan Sekedar Ibadah, Ustadz Faris BQ: Menggerakkan Ekonomi Umat
Imam Malik dan Imam Syafi’i mensyarah hadits di atas dengan mengatakan,”Saya melihat salat jamak tersebut dilakukan Nabi SAW karena adanya udzur (keringanan) berupa hujan.” (araa dzaalika bi ‘udzril mathar). (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, Juz 15 hlm. 290).
Adapun pendapat ulama Hanafiyah yang tak membolehkan salat jamak karena hujan dengan alasan Hadits Ahad tak boleh mengecualikan Hadits Mutawatir, tidak dapat diterima. Karena Hadits Ahad sesungguhnya boleh mengecualikan Hadits Mutawatir, sebab hadits adalah sumber hukum (dalil syar’i), baik Hadits Mutawatir maupun Hadits Ahad.
Dengan kata lain, kebolehan Hadits Ahad mentakhsis Hadits Mutawatir, dikarenakan kedua jenis hadits tersebut sama-sama merupakan wahyu Allah walaupun hanya wahyu dari segi makna. (Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 2/503; Taqiyuddin An Nabhani, As Syakhshiyyah Al Islamiyyah, Juz 3 hlm. 259; Wahbah Zuhaili, Ushul Al Fiqh Al Islami, juz I hlm. 252).
Hadits Ibnu Mas’ud RA yang menafikan adanya sholat jamak oleh Nabi SAW kecuali di Arafah dan Muzdalifah, tidak dapat diamalkan karena ia hadits yang marjuuh (lemah secara tarjih). Sebab hadits Ibnu Mas’ud RA itu bertentangan dengan hadits Ibnu Abbas RA yang menetapkan Nabi SAW melakukan salat jamak di Madinah (di luar Arafah dan Muzdalifah).
