Imam Taqiyuddin An Nabhani juga mengatakan bahwa tidak disyaratkan hujan sedang turun pada saat takbiratul ihram, tapi disyaratkan waktu salat itu adalah waktu hujan turun (yauma mathiirin), misalnya sedang mendung.

Adapun dalilnya adalah hadits Jabir bin Zaid RA, "Dari Jabir bin Zaid dari Ibnu Abbas,” Bahwasanya Nabi SAW salat di Madinah sebanyak tujuh dan delapan rakaat, menjamak Zuhur dan Asar, Magrib dan Isya.’ Maka berkatalah Ayyub [kepada Jabir] jamak yang dilakukan Nabi SAW mungkin dalam malam berhujan (lailatin mathiiratin). Jabir menjawab,”Bisa jadi.” (HR Bukhari).

Imam Taqiyuddin An Nabhani menjelaskan kata malam berhujan (lailatin mathiiratin) dalam hadits tersebut dengan berkata,“Yang dimaksud dengan kata lailatin mathiiratin adalah bahwa waktunya adalah waktu hujan, bukan berarti hujan sedang turun pada saat takbiratul ihram.” (Ali Raghib, Ahkamus Sholah, hlm. 40-41).

"Kesimpulannya, salat jamak karena hujan boleh secara mutlak. Maksudnya, boleh untuk menjamak Salat Zuhur dan Asar, juga salat Magrib dan Isya`, boleh dilakukan secara jamak takdim atau jamak ta`khir, dan boleh pula dilakukan baik berjamaah di masjid maupun sendirian di rumah. Wallahu a’lam," tutupnya.

Reporter: Fitrah Nugraha