MUNA, TELISIK.ID- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19 hingga 20 Juli mendatang, bertepatan dengan hari raya Idhul Adha 1442 H.
Dengan adanya PPKM itu ada larangan untuk pelaksanaan shalat idhul adha di mesjid.
Di Kabupaten Muna misalnya, meski adanya PPKM, salat Idhul Adha tetap akan dilaksanakan di mesjid-mesjid seperti hari raya Idhul Fitri sebelumnya.
Baca juga: Bupati dan Kapolres Buton Sidak Pasar Pastikan Prokes COVID-19
Baca juga: Banjir dan Longsor Hantam Bulukumba, 57 Hewan Ternak Terseret Arus Sungai
