"Kita sudah rapatkan, salah tetap dilaksanakan di mesjid," kata Abdul Azis Teo, Kabag Kesra Setda Muna, Kamis (8/7/2021).

Alasan pelaksanaan salat di mesjid, karena hingga saat ini, Muna berada pada zona hijau. Sementara dalam PPKM, larangan itu hanya berlaku bagi daerah yang zona merah dan orange.

"Kita zona hijau, PPKM belum berlaku," ujarnya.

Dalam pelaksanaan salat, jumlah jamaah dibatasi dan ditekankan mematuhi protokol kesehatan. (C)

Reporter: Sunaryo