Kepala Kantor Kemenag Konawe, H. Muhammad Nasir mengatakan, karena masih suasana pandemi ini, pihaknya memutuskan melarang warga menggelar salat id di lapangan terbuka.

Meski tak begitu detail menerangkan, katanya, keputusan yang diambil tersebut sudah mempertimbangkan surat edaran (SE) Kemenag RI nomor 4 tahun 2021 tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriah.

"Salat id tahun hanya boleh dilakukan di masjid masing-masing. Belum bisa salat di lapangan," ungkap Muh. Nasir kepada Telisik.id, Kamis (6/5/2021).

Ia mengungkapkan, tak ada imbauan khusus bagi jemaah salat id. Sebab semua ketentuannya sudah jelas termuat dalam SE Kemenag RI.

Baca Juga: Antisipasi Mudik, Polres Buton Tetapkan Lima Titik Penyekatan