"Jadi dengan kata lain kita tidak boleh melakukan Salat Jumat di masjid yang orang sudah selesai melaksanakannya di tempat itu," terangnya.
Oleh sebab itu, jika ada orang yang menjadikan alasan untuk membuat pelaksanaan Salat Jumat itu bergelombang, karena ruang yang tersedia di masjid tersebut terbatas. Akibat physical distancing tentu alasan itu tidak kuat.
"Kita bisa dan dibolehkan oleh agama untuk menyelenggarakan Salat Jumat tersebut di luar masjid," cetus Ketua PP Muhammadiyah itu.
Misalnya musholah, aula, ruang-ruang pertemuan atau sekolah, bangunan-bangunan yang ada di sekitar masjid tersebut yang diubah menjadi tempat Salat Jumat.
Baca juga: Kisah Calon Jamaah Haji Asal Baubau Dua Kali Gagal Berangkat
