KENDARI, TELISIK.ID - Pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya salat menggunakan sepatu atau sandal sering muncul di kalangan umat Islam, terutama ketika berada di tempat umum atau situasi tertentu.

Dalam ajaran Islam, salat merupakan ibadah yang memerlukan kesucian, baik dari segi pakaian, tempat, maupun tubuh. Lantas, bagaimana hukumnya jika seseorang salat dengan memakai sepatu atau sandal?

Menurut pandangan mayoritas ulama, salat dengan menggunakan sepatu atau sandal diperbolehkan dengan syarat tertentu dilansir dari NU Online, Jumat (22/8/2025).

Namun, dalam menetapkan hukumnya, mereka memiliki perbedaan pendapat. Ada yang berpendapat hukumnya wajib atau sunnah, sementara yang lain menganggapnya mubah atau keringanan (rukhshah).

Hukum Shalat Memakai Sepatu atau Sandal