Dari Syaddan bin Aus radhiyallahuanhu (marfu') bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Berbedalah kalian dari Yahudi. Mereka tidak shalat memakai sandal atau sepatu. (HR. Abu Daud dan Al-Hakim)

Tujuan dari perintah ini adalah agar ibadah kita berbeda dari orang Yahudi, yang melepaskan sepatu dan sandal mereka saat beribadah.

Mengetahui kebiasaan mereka, Rasulullah SAW memerintahkan para sahabat untuk salat menggunakan sepatu atau sandal.

Menurut ulama yang mendukung pendapat ini, perintah itu bukan rukhshah (keringanan), melainkan perintah khusus dan sunnah. Lantas, jika Rasulullah SAW yang memerintahkan, mengapa hukumnya tidak wajib, melainkan hanya sunnah?

Pertanyaan ini menarik untuk dijawab: Rasulullah SAW sendiri ternyata tidak selalu memakai sepatu atau sandal saat salat. Beliau kadang memakainya dan kadang tidak, sebagaimana diriwayatkan oleh Amr bin Syu'aib dari ayahnya.