"Apabila salah seorang di antara kalian melaksanakan shalat, janganlah dia meletakkan sandalnya di sisi kanan atau kirinya sehingga menjadi di sisi kanan orang lain, kecuali di sisi kirinya tidak ada orang lain, dan hendaklah dia meletakkannya di antara kedua kakinya." (HR. Abi Daud)
Mayoritas umat Islam saat ini berpegang pada pendapat kedua, yakni bahwa salat dengan mengenakan sepatu tidak termasuk ritual khusus yang disunahkan.
Shalat dengan sepatu atau sandal hukumnya hanya diperbolehkan, bukan suatu keharusan. Kondisi tertentu, misalnya dalam perjalanan saat sulit melepas alas kaki, dapat menjadi alasan untuk tetap memakainya.
Meskipun demikian, kita harus tetap melepas sepatu saat masuk ke masjid yang suci dan berkarpet. Jika tidak, pengurus masjid bisa marah karena akan menganggap kita sengaja membuat kotor area tersebut. (C)
Penulis: Merdiyanto
