Dalam madzab Syafii, disebutkan bahwa salah satu hal yang membatalkan salat adalah bergerak tiga kali secara berturut-turut.

Namun, jika membawa Al Qur'an tersebut dilakukan dengan menggunakan dua tangan dan banyak membolak-balikkan halaman, maka hal itu bisa membatalkan salat karena dianggap melakukan gerakan secara berlebihan.

Karenanya, Syamsul menyebut bahwa membawa atau membaca Al Qur'an ketika salat tidak membatalkan salat, dengan catatan tak melakukan banyak gerakan.

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Rani