JAKARTA, TELISIK.ID - Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan tetap dapat dicairkan meski peserta masih aktif bekerja, dengan syarat tertentu dan proses pencairan maksimal lima hari kerja.
Pekerja yang masih aktif bekerja ternyata tetap memiliki peluang untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus menunggu resign, pensiun, atau mengalami pemutusan hubungan kerja.
Ketentuan ini menjadi perhatian banyak peserta, terutama mereka yang telah lama terdaftar dan membutuhkan dana untuk keperluan tertentu, seperti persiapan masa depan atau kepemilikan rumah.
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pencairan JHT tidak selalu harus dilakukan secara penuh. Peserta aktif diperbolehkan melakukan klaim sebagian saldo JHT dengan persentase tertentu, selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam regulasi yang berlaku.
Skema ini diberikan sebagai bentuk fleksibilitas bagi peserta yang masih bekerja namun membutuhkan dana.
