Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan, menjelaskan bahwa klaim JHT sebagian hanya dapat dilakukan melalui dua kanal resmi, yakni kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dan layanan daring Lapak Asik atau Pelayanan Tanpa Kontak Fisik. Ia menekankan pentingnya kelengkapan dokumen agar proses pencairan berjalan sesuai ketentuan.
“Proses pencairan JHT sebagian membutuhkan waktu maksimal lima hari kerja sejak seluruh berkas dinyatakan lengkap dan benar,” ujar Erfan, seperti dikutip dari Kompas, Minggu (21/12/2025).
Dengan batas waktu tersebut, peserta diimbau memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sebelum mengajukan klaim. Kelengkapan dokumen menjadi faktor utama yang menentukan cepat atau lambatnya proses pencairan saldo JHT ke rekening peserta.
Ketentuan Pencairan JHT 10 dan 30 Persen
