Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja, pencairan JHT sebagian hanya dapat dilakukan setelah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Skema pencairan ini dibagi menjadi dua kategori, yakni pencairan sebesar 10 persen dan 30 persen dari total saldo JHT yang dimiliki peserta.

Pencairan JHT 10 persen umumnya diperuntukkan sebagai dana persiapan, sementara pencairan JHT 30 persen dikhususkan untuk uang muka kepemilikan rumah. Kedua skema ini memiliki persyaratan administrasi yang perlu dipenuhi oleh peserta.

Berikut daftar syarat pencairan saldo JHT 10 persen bagi peserta aktif:

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan