Sementara itu, untuk klaim JHT 30 persen sebagai uang muka kepemilikan rumah, peserta perlu menyiapkan dokumen tambahan sesuai peruntukan perbankan.
Adapun daftar dokumen pencairan JHT 30 persen meliputi:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP
- KK
