MUNA, TELISIK.ID - Para caleg DPRD Kabupaten Muna telah mengantongi hasil perolehan suara masing-masing berdasarkan perhitungan di tempat pemungutan suara (TPS).
Saling klaim suara terbanyak pun terjadi sesama caleg di satu partai berdasarkan data masing-masing.
Ketua KPU Muna, LM Askar Adi Jaya menganggap itu sah-sah saja. Tetapi, untuk keputusan final perolehan suara adalah setelah pleno rekapitulasi tingkat kabupaten.
Kata dia, rekapitulasi dilakukan secara berjenjang yang dimulai dari tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan KPU kabupaten.
Baca Juga: Sembilan Parpol Incumbent Tembus PT 4 Persen, PDIP Pimpin Perolehan Suara DPR RI
