(2) berdiam diri di masjid sekurang-kurangnya selama tumaninah shalat,

(3) masjid, dan

(4) orang yang beri’tikaf.

Dilansir, Kumparan.com, penjelasan terkait ruangan rumah yang dikhususkan untuk salat diterangkan lebih lanjut oleh salah satu ulama bermazhab Hanafi, Ibnu Abidin.

Ia mengatakan, tempat salat yang akan dijadikan tempat itikaf terdapat tempat untuk imam dan kondisinya bersih dan wangi.