Rakernas (yang sebelumnya bernama Mukernas) IDI di Kendari bertujuan (berwewenang): a) Menilai pelaksanaan program kerja nasional Pengurus Besae IDI, menyempurnakan dan memperbaikinya untuk dilaksanakan pada sisa periode kepengurusan; b) Menyiapkan bahan-bahan muktamar; c) Membentuk panitia seleksi Ketua Umum PB IDI; d) Menyusun rancangan tata tertib muktamar; e) Menyusun rancangan tata tertib pemilihan ketua majelis-majelis dan membentuk pantia seleksinya.
Satu IDI
Satu organisasi profesi untuk satu profesi di dalam satu negara adalah jamak dan telah berlaku secara universal. Alasan universalitas ini pula kemudian diikuti oleh dokter Indonesia sehingga tetap kukuh mempertahankan hanya satu IDI untuk rakyat Indonesia. Prinsip universal ini pun berlaku bagi profesi kesehatan lain. Alasan satu IDI, antara lain sebagai berikut.
Pertama, karena organisasi profesi yang beranggotakan para dokter Indonesia ini melayani masyarakat. Kedua, karena dalam melayani masyarakat organisasi profesi itu bersifat otonom dalam mengatur dirinya dan mengatur anggotanya secara internal.
Ketiga, karena sifatnya yang otonom tersebut sehingga IDI menerbitkan standar profesi yang sama untuk diterapkan dan dipatuhi oleh anggotanya dalam berpraktik melayani masyarakat. Keempat, karena sebagai organisasi profesi maka IDI menerbitkan Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) yang sama untuk memandu dan mengevaluasi perilaku (etik) para anggotanya dalam melayani masyarakat.
