Lurah Mawasangka, Imadudin Saputu, S.Pd mengatakan, Taman Mawasangka berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihak kelurahan telah beberapa kali membersihkan area tersebut bersama para pedagang. Namun, kesadaran dari pedagang masih sangat minim.
“Pemda sudah memberikan mereka tempat jualan di sana tanpa retribusi. Mestinya pedagang sadar bahwa sampah yang berserakan itu berasal dari dagangan mereka sendiri,” tegas Imadudin.
Baca Juga: Sampah Berserakan Rusak Keindahan Malioboronya Kota Kendari
Ia juga berharap adanya kerjasama yang baik antara pedagang dan pemerintah untuk menjaga kebersihan taman.
