Zulkarnaim bilang, masyarakat harus mengelola sampahnya sesuai dengan Perda Nomor 14 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah. Dimana membuang sampah diatur pada pukul 18.00-05.00 Wita dan dibuang di TPS.
"Kan masih ada sampah yang dibuang di luar TPS bahkan ada yang buang di belakang rumah. Petugas hanya akan mengangkut sampah yang ada di TPS," jelasnya.
Kalau mau tidak ada sampah berserakan, Zulkarnaim bilang, sampah dari rumah tangga itu agar dibuang di TPS dan diwaktu yang sudah ditentukan.
"Insya Allah kalau masyarakat mau bekerjasama, masalah sampah di Kendari pasti bisa diatasi," jelasnya. (C)
Reporter: Musdar
