Setiap organisasi perangkat daerah memiliki kewajiban mengelola kebersihan lingkungan kerja masing-masing sebagai bagian dari upaya membangun budaya peduli lingkungan.
Ia menilai masih terdapat kecenderungan sebagian instansi yang menyerahkan sepenuhnya urusan persampahan kepada Dinas Lingkungan Hidup.
Padahal, setiap pimpinan perangkat daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sistem pengelolaan sampah di lingkungan kantor maupun kawasan yang menjadi tanggung jawabnya.

"Kebersihan di lingkungan kantor sebenarnya mencerminkan kepedulian pimpinan instansi terhadap pengelolaan lingkungan," ujarnya.
