SAN MARINO, TELISIK.ID - Salah satu negara terkecil di dunia, San Marino, akhirnya melegalkan aborsi, sekaligus membatalkan undang-undang yang sudah berusia 150 tahun.
Menyadur Sky News Selasa (28/9/2021), San Marino akhirnya melegalkan tindakan aborsi melalui referendum pada Minggu (26/9/2021).
Negara Katolik kecil yang dikelilingi oleh Italia itu merupakan negara terakhir di Eropa yang akhirnya melegalkan aborsi.
Menurut laporan San Marino RTV, sekitar 77 persen pemilih menyetujui proposal referendum yang menyerukan agar aborsi dilegalkan dalam 12 minggu pertama kehamilan.
Aborsi juga akan dilegalkan jika nyawa wanita itu dalam bahaya atau jika kesehatan fisik atau mentalnya terancam karena kelainan atau cacat janin.
