Adapun persolan materi laporan yang disampaikan oleh Bung Ubedilah badrun, biarlah KPK yang memproses laporan itu. Apakah nanti itu termasuk laporan yang layak ditindak lanjuti dengan telaah atau hanya laporan yang diterima masuk katagori yang diarsipkan.

Selanjutnya, siapapun yang merasa dirugikan sebagai dampak laporan tersebut, tinggal menggunakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara, dapat saja menggunakan jalur hukum juga. Ini adalah sebuah pembelajaran di negara kita yang telah memilih demokrasi sebagai jalan berbangsa dan bernegara.

Sungguh menyedihkan, ketika kita melihat banyaknya pernyataan dan komentar yang tak cerdas disampaikan di sosial media, sebagai respon terhadap laporan Bung Ubedilah Badrun ini yang dengan semangat berlebih membela sang terlapor tanpa disertakan data yang lebih akurat sebagai bentuk pembelaan yang cerdas dan obyektif.

Bahkan banyak upaya pembelaan yang dilakukan dengan menggunakan narasi konspirasi bahwa yang dilakukan Bung Ubedilah Badrun ini adalah pesanan dari para “oposisi” dan dengan menerima kompensasi yang mereka sendiri jelas tidak bisa membuktikannya. Sungguh ini perilaku pecundang yang berteriak demokrasi, tapi tak siap menjalankan komitmen berdemokrasi.

Bahwa sebagai dampak dari laporan yang dilakukan tersebut dapat digunakan berbagai elemen masyarakat sesuai pilihan posisi politiknya, tentu saja adalah sebuah keniscayaan yang tak terhindarkan dalam gerak dinamika politik berdemokrasi.