KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah melarang warga untuk mudik atau pulang kampung saat libur natal 2021 dan tahun baru 2022.

Larangan itu tertuang dalam instruksi mendagri (Inmendagri) nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada saat natal dan tahun baru atau Nataru.

Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, 22 November 2021 berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Dalam Inmendagri tersebut dijelaskan gubernur dan bupati/wali kota melakukan sosialisasi peniadaan mudik nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang ada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran, maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kemudian melakukan imbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak penting atau tidak mendesak.