Penegasan tentang sanksi, disampaikan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR, Abdi Prawira. Dia menjelaskan, penertiban dengan pemberian surat teguran dilakukan karena terjadi pelanggaran kegiatan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau persetujuan bangunan gedung.
Menurutnya, Pemerintah Kota Kendari lebih mengedepankan sanksi administratif sesuai dengan UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Perwali Nomor 55 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Penataan Ruang.
"Kami lebih mengedepan sanksi administratif agar masyarakat bisa membongkar sendiri, karena sudah jelas sudah melanggar Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari Tahun 2010-2030 dan Perwali Nomor 21 tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan peraturan zonasi CBD Teluk Kendari. Dimana lokasi masyarakat tersebut berada pada zona pola Ruang Terbuka Hijau," jelasnya. (A)
Penulis: Sumarlin
Editor: Haerani Hambali
