Sanksi Pelanggaran RTRW Akan Menyusul pada Rumah Makan Kampung Bakau dan Kampung Nelayan
Pemerintah Kota Kendari telah memberikan peringatan ketiga bagi pelaku usaha di jalan ZA Sugianto untuk membongkar bangunannya karena melanggar Perda
S
Sumarlin ✓
20 September 2023
3 Menit Baca
25 Dilihat
Kadis Kominfo Kota Kendari Nismawati (kanan) saat menyerahkan plakat Kota Kendari pada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) usai menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik. Foto: Ist.