Baca Juga: Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Sekda Muna Barat: Keputusan KASN Final

Selanjutnya, dalam surat tersebut, KASN merekomendasikan kepada Pj Bupati Muna Barat untuk memberikan sanksi kepada ASN yang bersangkutan.

KASN juga mengimbau kepada Pj Bupati Muna Barat untuk melakukan  pengawasan kepada ASN di lingkungan Pemda Muna Barat agar tetap menjaga netralitas dari berbagai aktivitas politik di Muna Barat selama tahapan pemilu berlangsung.

“Terkait sanksi apa yang diberikan, itu menjadi kewenangan dari Pj Bupati Mubar selaku pejabat pembina kepegawaian," ujarnya via WhatsApp, Jumat (15/3/2024).

Selanjutnya, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Bawaslu Muna Barat, La Ode Muhammad Karman mengatakan, oknum ASN yang terbukti melanggar netralitas sesuai dengan rekomendasi KASN telah dijatuhkan sanksi disiplin berat.