"Masuk terus sapi baru hambur kotoran, capek juga kune' kita usir terus ini sapi-sapi. Kalau kelihatan ada di pelataran kantor berarti itu masih padat pekerjaan sehingga tidak sempat usir sapi," ujar Yanti, salah satu staf kantor setempat.
Baca Juga: Memilukan, Pengantin Wanita di Muna Barat Ditinggalkan Tanpa Pesan saat Pesta Pernikahan
Sementara itu, Kepala Desa Lombu Jaya, La Ode Andi Yusuf mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Perdes terkait penerbitan hewan ternak, salah satunya sapi dan sebelum diterbitkan Perdes tersebut telah dimusyawarahkan ke seluruh warga.
"Ini dari tahun 2021 sosialisasi terkait Perdes tersebut, tahun 2022 perencanaan penetapan Perdes, dan di tahun 2023 telah ditetapkan, justru kami juga bagi di tiap kepala keluarga terkait ketentuannya," ujarnya via WhatsApp.
Atas hal itu, ia sangat menyayangkan warga yang masih melepas atau membiarkan hewan ternak itu berkeliaran di ruas jalan, padahal jelas dalam peraturan tersebut bahwa hewan ternak yang masuk di kebun orang akan dikenakan denda.
