Kemudian, apabila sapi tersebut memakan tumbuhan seperti jagung dikenakan denda Rp 30.000 per pohon, sedangkan untuk tumbuhan keras seperti rambutan, jati, jambu, dan lainnya dikenakan denda Rp 500.000 per pohon. (A)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS