"Harusnya meningkatkan sinergitas dan koordinasi serta supervisi instrumen hukum yang ada seperti Kepolisian, KPK dan Kejaksaan, agar dapat meneguhkan kembali Integrated Criminal Justice System," ucapnya.
Lebih jauh, mantan Ketua DPR RI ini mengatakan, secara Tupoksi institusi penegak hukum yang ada saat ini adalah memburu pelaku kejahatan, termasuk di dalamnya memburu para koruptor yang kabur ke luar negeri membawa uang negara.
"Institusi-institusi penegak hukum yang ada terus bekerja secara optimal dan konsekuen dalam memburu koruptor untuk menyelamatkan aset negara yang dirampok dengan cara korupsi, sehingga pengaktifan TPK tidak diperlukan kembali," jelas Bamsoet.
Diketahui, rencana Menko Polhukam ini sudah mendapat penolakan dari Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Aboe Bakar Alhabsyi. Pasalnya, TPK yang sebelumnya tidak berhasil membawa pulang uang negara yang dibawa kabur koruptor ke luar negeri.
Reporter: Rahmat Tunny
