SURABAYA, TELISIK.ID - Unit III Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap pengedar sabu di dua tempat, yakni gerbang Tol Unggaran Semarang dan di exit Tol Kalikangkung Semarang, pada Sabtu (13/3/2021).
Dalam pengungkapan tersebut, diamankan tersangka bernama Yunari (44) warga Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan dan Sandra Setiawan (47) warga Malang.
“Untuk penangkapan tersebut, tersangka Yunari mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial SL yang dikenalnya sejak Oktober 2020. Mereka hanya berkomunikasi melalui ponsel dan belum pernah bertemu,” jelas Kanit III Satreskoba Polrestabes Surabaya, Iptu Eko Julianto di Mapolrestabes Surabaya, Senin (15/3/2021).
Eko mengatakan, selama ini kepada penyidik tersangka mengakui telah 3 kali mendapatkan perintah dari SL untuk mengambil dan mengantarkan barang.
"Setiap kali berhasil mengantar barang, tersangka Yunari mendapatkan upah sebesar Rp 5 juta,” jelasnya.
