JAKARTA, TELISIK.ID - Tim Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) bergerak cepat untuk mengembalikan hak negara.
"Sejak dibentuk pada April 2021 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021, Satgas BLBI terus melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan landasan hukum yang ada untuk mengembalikan hak negara," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Hal itu disampaikan Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Progres Pelaksanaan Tugas Satgas BLBI di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Selasa (21/09).
Menurutnya, tim akan terus melakukan tindakan-tindakan sesuai landasan hukum yang ada untuk mengembalikan hak negara.
Diantaranya obligor dan debitur yang telah dipanggil oleh Satgas. Menkeu menyebut telah melakukan penagihan utang dana BLBI kepada obligor eks Bank Umum Nasional, Kaharudin Ongko.
