KENDARI, TELISIK.ID - Satgas Penanganan COVID-19 Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengakui bahwa pasta malam pergantian tahun yang digelar di D’Liquid Claro telah melanggar protokol kesehatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Jubir Satgas COVID-19 Kota Kendari, dr. Algazali. Menurutnya, jika berkumpul orang banyak dalam ruangan kapasitas yang berlebihan dan tidak menjaga jarak, sangat berisiko tinggi terjadi penularan COVID-19.

“Tindakan tersebut pasti melanggar protokol kesehatan sebagaimana penyampaian pemerintah,” kata dr. Algazali kepada Telisik.id melalui WhatsApp pribadinya, Kamis (7/1/2021).

Menurut Algazali, Gubernur Sultra dan Wali Kota Kendari sudah mengeluarkan surat edaran agar tidak melakukan kegiatan berkumpul yang berpotensi memberikan penularan kepada orang lain.

Baca juga: Seorang Pria Kesurupan Mengamuk dengan Parang di Tangan