JAKARTA, TELISIK.ID - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease di 2019 (COVID-19).
Edaran ini ditetapkan oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Ganip Warsito.
“Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 November 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” disebutkan dalam SE.
Ganip dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (4/11/2021) menyampaikan, maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri.
Sedangkan tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19.
