"Misalnya diinformasikan kelurahan A, di RT A, RT B, supaya juga masyarakat membatasi aktivitasnya, jangan sampai penyebaran COVID-19 gelombang kedua ini tidak bisa teridentifikasi," kata Legislator Kambu-Baruga ini, Rabu (16/6/2021).

Pasalnya, kata Rajab, COVID-19 bukanlah penyakit aib yang harus ditutup-tutupi.

"Jangan sampai teman-teman ini berfikir ini aib, COVID-19 ini sama seperti penyakit biasa," sambungnya.

Rajab menyakini masyarakat Kota Kendari jika diimbau agar menerapkan protokol kesehatan, maka masyarakat akan mematuhi. Hanya yang menjadi persoalan ketidakterbukaannya informasi pasien COVID-19.

"Ketika informasi tidak di-update secara otomatis itu yang menjadi persoalan kita tidak tahu. Jangan sampai kita masuk di RT A, RT B atau Kelurahan A ternyata di situ zona merah," pungkasnya.