"Yang terbanyak di Kecamatan Puuwatu sebanyak 16 pelanggaran, kemudian Mandonga 12. Nanti data ini akan dibagi ke camat," kata Erlis.
Erlis berharap, setelah data pelanggaran diberikan, camat dan lurah bisa menindaklanjuti dengan pendekatan pada masyarakat terkait surat teguran sehingga tidak melanggar ketentuan.
Sedangkan Sekretaris Daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala meminta, camat dan lurah proaktif memerhatikan wilayahnya. Jangan sampai masih ada camat atau lurah yang tidak mengetahui jika terjadi pelanggaran bangunan, sempadan atau pola ruang di wilayahnya.
"Jangan ada kesan bahwa teman-teman di wilayah tidak paham ilmu tata ruang, apalagi kalau ada kesan bahwa itu bukan tanggung jawabnya atau tugasnya camat dan lurah," ungkap Ridwansyah Taridala.
Baca Juga: Dikmudora Kendari Larang Siswa Bawa Lato-lato ke Sekolah
