Dari hasil interogasi, diketahui pelaku sesaat sebelum beraksi terlebih dahulu meminum tuak di dekat rumahnya lalu mendatangi TKP. Untuk motif dari kasus tersebut diduga pelaku saat itu emosi mendengar korban bersama rekan-rekannya sering ribut-ribut di TKP yang membuat pelaku merasa terganggu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya penyidik menjerat pelaku dengan pasal 1 (1)  UU Darurat NO 12 tahun 1951 Dan Atau Pasal 335 (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Polres Gowa akan menangani kasus  itu secara profesional," tutur AKBP Boy FS Samola. (C)

Reporter: Rezki Mas'ud

Editor: Kardin