Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menyampaikan, pihaknya telah memulai upaya penangkapan terhadap pelaku sejak laporan korban.

"Hari ini juga saya sudah perintahkan anggota melakukan penangkapan," ujarnya.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengancam dengan hukuman penjara 8 hingga 9 tahun.

"Satu alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam Undang-Undang TPKS," tandasnya. (B)

Penulis: Ahmad Jaelani