KONAWE, TEKISIK.ID - Satpol PP Konawe bersama Bawaslu dan Polres menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang partai politik peserta pemilu dan bakal calon anggota legislatif dalam Kota Unaaha, Sabtu (4/11/2023).

Pada kegiatan penertiban APK ini, turut hadir Kasatpol PP, Agus Suyono, Kordiv P3S Bawaslu Konawe, Restu Tebara, Kabag OPS Polres Konawe, AKP Ilham, Kasat Intel, serta anggota komisioner KPU Konawe.

Ketua Bawaslu Konawe, Abuldan menyampaikan, penegakan Perda Nomor 12 Tahun 2020 tentang Kebersihan dan Ketertiban Kota Unaaha, selaras dengan PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Baca Juga: Polres Konawe Tanam 100 Pohon Dirangkaikan Bakti Sosial dan Kesehatan

”Penertiban ini dilakukan oleh Satpol PP selaku eksekutor, kami Bawaslu Konawe hanya mengawasi dan memastikan dalam melakukan penertiban APK pihak Satpol PP tidak tebang pilih dan harus bersikap adil,” ujar Abuldan.