Penertiban APK yang dimulai dari batas kota Kecamatan wonggeduku sampai depan pasar moderen Kecamatan Wawotobi ini, merupakan bagian pengawasan asas netralitas dari pamong praja.

”Alhamdulillah berjalan lancar, saya ucapan terimakasih kepada teman-teman Panwascam dan PKD yang sudah ikut melakukan pengawasan serta pihak Polres Konawe yang telah melakuman pengawalan,” terangnya.

Pada kesempatan ini, Abuldan juga mengimbau pasca penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif, para peserta pemilu tidak boleh melakukan kegiatan kampanye sebelum masa kampanye pada 28 November 2023.

Lanjut Abuldanq, masih ada 25 hari terhitung 4- 27 November untuk peserta pemilu memasang APK, dan harus taat dengan peraturan perundang-undangan kalau ada yang melakukan pelanggaran.

"Kami Bawaslu Konawe akan melakukan penindakan sesuai peraturan yang berlaku," tutupnya.