"Dua pedagang ini beroperasi karena belum menerima surat edaran. Namun, setelah mereka telah menerima surat edarannya mereka langsung menutup aktivitas jual belinya," ungkapnya.

Baca Juga: Usai Pesta Miras, Pria di Kendari Aniaya Seorang Nenek

Lebih lanjut, Samsu mengungkapkan, apabila masyarakat menemukan atau melihat tempat usaha jual beli miras yang masih beroperasi pada bulan Ramadan, segera laporkan ke Disperindag atau ke Satpol-PP Kota Kendari.

"Boleh melapor ke sini, kami akan koordinasi dengan Disperindag untuk melakukan tindakan lanjut," ucapnya.

Ia juga mengungkapkan, tim Satpol-PP selalu mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menimbulkan keramaian terutama saat berbelanja takjil menjelang berbuka puasa.