"Tidak ada pemaksaan, intinya masyarakat juga harus taat aturan," kata dia.

Hasman Dani menjelaskan, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari penyegelan bulan lalu. Dia mengatakan, pra penyegelan itu telah ada beberapa lapak pedagang yang melakukan pembongkaran secara mandiri.

Namun masih ada beberapa lapak yang hingga saat ini belum melakukan pembongkaran. Hal itu membuat Satpol PP kembali melakukan penegasan kepada warga agar membongkar lapak miliknya sendiri.

Penegasan itu dilakukan dengan memberikan surat pernyataan bongkar sendiri lapak miliknya. Dia menjelaskan, isi dari surat penyataan itu sendiri intinya adalah penyataan bahwa warga akan membongkar lapaknya secara mandiri.

"Di sini mereka yang menyesuaikan sendiri, berapa lama mereka akan membongkar lapaknya. Jadi kami beri waktu untuk bongkar sendiri," kata Hasman Dani.